PKPMK Untad

Oleh : Pusat Kajian Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Universitas Tadulako

A. LATAR BELAKANG
Sektor Pertanian telah dan terus dituntut berperan dalam perekonomian nasional melalui pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), perolehan devisa, penyediaan pangan dan bahan baku industry, pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Selain kontribusi langsung, sektor pertanian juga memiliki kontribusi yang tidak langsung berupa efek pengganda (multiplier effect), yaitu berkaitan input-output antar industry, konsumsi dan investasi. Dampak pengganda tersebut relative besar sehingga sektor pertanian layak dijadikan sebagai sektor andalan dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu sangatlah tepat bila salah satu agenda pembangunan ekonomi dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah Revitalisasi Pertanian.
Pada masa krisis, sektor pertanian terbukti lebih tangguh bertahan dan mampu pulih lebih cepat dibandingkan sektor- sektor lain, sehingga berperan sebagai penyangga pembangunan nasional. Peran tersebut terutama dalam penyediaan kebutuhan pangan pokok, perolehan devisa, penyedia lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan. Sektor pertanian juga menjadi andalan dalam pengembangan kegiatan ekonomi perdesaan melalui pengembangan usaha berbasis pertanian. Dengan pertumbuhan yang terus positif secara konsisten, sektor pertanian berperan dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada periode pemulihan pasca krisis, pembangunan pertanian telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Secara umum, sektor pertanian telah mampu melepaskan diri dari ancaman keterpurukan yang berkepanjangan, terlepas dari ancaman kontraksi berkelanjutan dan melepaskan diri dari perangkap “spiral pertumbuhan rendah” dan bahkan telah berada pada fase percepatan pertumbuhan menuju pertumbuhan berkelanjutan.


Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan pertanian yang memfokuskan pada upaya mengatasi dampak krisis, melalui implementasi Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis sebagai Grand Strategy pembangunan peranian. Namun, terlepas dari keberhasilan yang telah dicapai, tantangan pembangunan pertanian saat ini dan mendatang dirasakan semakin berat. Disamping masih adanya masalah yang belum terselesaikan dari kegiatan pembangunan yang lalu, telah timbul pula masalah baru sebagai konsekwensi perubahan lingkungan strategis global dan domestic dan masalah yang timbul akibat krisis ekonomi yang dialami saat itu. Beberapa permasalahan pembangnan yang masih perlu mendapat prioritas dalam pelaksanaan pembangunan pertanian mendatang adalah pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing, penanggulangan pengangguran dan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.
Dalam rangka menjaga kesinambungan program dan mempertahankan momentum pertumbuhan serta memanfaatkan hasil-hasilnya, maka perlu disusun rencana program dan kegiatan pembangunan pertanian yang disatu sisi merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Namun disisi lain diperlukan pula pemikiran-pemikiran baru untuk menyempurkanan rancangan program selanjutnya.
Isi pokok dari dokumen Rencana Strategis Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan tahun 2010-2015 mengacu pada : 1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, terutama revitalisasi pertanian dan agenda-agenda lain yang terkait; 2). Visi dan Arah Pembangunan Jangka Menengah 2005-2025; dan 3). Kajian mengenai lingkungan strategis, permasalahan, tantangan dan tuntutan prioritas pembangunan pertanian yang berkembang. Dokumen ini merupakan acuan bagi stakeholders pembangunan pertanian, terutama jajaran birokrasi lingkup pertanian dalam melaksanakan pembangunan pertanian sesuai peran dan fungsi masing-masing. Bagi instansi lain, dokumen ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam merancang kebijakan dan program untuk mendukung pembangunan pertanian.

B. TUJUAN
Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Strategis Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kota Palu sebagai berikut :
1. Pedoman dan landasan bagi seluruh aparat Pemerintah Kota Palu dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan pertanian secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
2. Membantu pemerintah Kota Palu dalam mengarahkan kebijakan pelaksanaan pembangunan pertanian sesuai dengan Visi dan Misi Walikota Kota Palu serta perkembangan dinamika masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
3. Mengembangkan sistem yang integratif, sistematis, koordinatif dan komprehensif dalam pelaksanaan Rencana Strategis ini.

C. LANDASAN HUKUM
Landasan Idil dari Rencana Strategis Pertanian adalah Pancasila, landasan Konstitusional adalah UUD 1945 beserta perubahannya. Sedangkan landasan operasional meliputi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan pertanian antara lain:
1. Undang-Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
7. Permendagri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah.
8. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah

D. ARAH PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelauatan Kota Palu diarahkan untuk mencapai tiga tujuan secara simultan. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, terutama revitalisasi pertanian dan agenda-agenda lain yang terkait; Kedua, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Menengah 2005-2025; dan Ketiga, Kajian mengenai lingkungan strategis, permasalahan, tantangan dan tuntutan prioritas pembangunan pertanian yang berkembang.

E. KELUARAN
Adapun keluaran dari kegiatan ini adalah Dokumen Rencana Strategis Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kota Palu tahun 2011-2015.

F. JENIS PEKERJAAN
Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultasi penyusunan dokumen Rencana Strategis Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah. Adapun lingkup pekerjaan layanan Penyedia Jasa dalam paket pekerjaaan penyusunan dokumen adalah:
1. Pengumpulan data.
2. Penyusunan Dokumen.
3. Workshop dan Seminar.
4. Pelaporan.

G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan studi meliputi seluruh kegiatan mulai dari tahap persiapan, survey dan pengumpulan informasi, dokumentasi hingga tersusunnya dokumen potensi daerah, diuraikan sebagai berikut :

a. Persiapan
 Persiapan dasar berupa penyiapan secara administrasi, pembentukan tim, penetapan pola pelaksanaan, surat izin, sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pembagian kerja tim yang akan melaksanakan kegiatan.
 Persiapan teknis berupa penyiapan format pengambilan data dan kelengkapan survey lainnya serta pendokumentasian (pembuatan video clip) yang akan digunakan untuk kegiatan lapangan.

b. Pra Studi
Kegiatan Pra Studi dimaksudkan untuk melakukan survey awal sekaligus mengumpulkan data-data sekunder serta melakukan uji coba disain studi yang telah ditetapkan termasuk identifikasi tokoh-tokoh kunci.

c.Pelaksanaan Kegiatan
 Pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Rencana Strategis hasil survey lapangan (data primer) dengan metode wawancara, depth interview, dan FGD
 Pengelolaan dan analisis data dan proses pendokumentasian.
 Penyusunan laporan
d. Hasil Akhir
1) Dokumen laporan hasil studi berupa profil (data dan informasi) Pengelolaan dan Pembangunan Pertanian.
2) Dokumentasi foto-foto tentang Rencana Stategis Pertanian.

2. Metode Pelaksanaan Studi
a. Desain Studi
Studi ini menerapkan kombinasi disain dengan metode survey. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis sebagai bahan pembuatan laporan
b. Lokasi Studi
Lokasi yang dipilih dalam studi ini adalah di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah.
c. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data yang diperlukan untuk menjawab tujuan-tujuan studi ini dilakukan dengan beberapa cara berdasarkan jenis data yang diambil. Pada dasarnya proses pengambilan data melalui :
 Rangkai–ulang (Rekonstruksi) : yakni menguraikan kembali rincian (fakta, unsur-unsur, urutan kejadian dan lain – lain) dari realitas tersebut. Dalam proses ini partisipasi aktif sangat diperlukan oleh berbagai stakeholders inti. Kegiatan ini dimaksudkan agar pelaku langsung dan masyarakat sekitar dapat membagi pengalaman yang pernah dilakukan dalam proses tersebut. Melalui mekanisme ini diharapkan pelaku inti akan mengungkapkan dengan cara menyatakan kembali apa yang sudah dialaminya, bagaimana tanggapan dan kesan atas pengalaman tersebut.
 Proses kaji–urai (Analisis) : yakni mengkaji sebab – sebab dan kemajemukan kaitan-kaitan permasalahan yang ada dalam realitas tersebut yakni tatanan, aturan-aturan, sistem yang menjadi akar persoalan dalam membangun kesadaran kolektif dan mewujudkan impian bersama.
 Rumusan makna atau hakekat dari realitas tersebut sebagai suatu pelajaran dan pemahaman atau pengertian baru yang lebih utuh, berupa prinsip-prinsip berupa kesimpulan umum (generalisasi) dari hasil pengkajian atas pengalaman tersebut. Dengan menyatakan apa yang dialami dan dipelajari, dengan cara seperti ini akan membantu merumuskan, merinci dan memperjelas hal-hal yang perlu dipelajari dari pengalaman yang mereka telah lakukan.

d. Jenis Data
1) Data sekunder
Data ini dikumpulkan melalui penelusuran berbagai laporan proyek (laporan pelaksanaan dan laporan studi ).
2) Data primer
Data ini dikumpulkan melalui wawancara langsung, depth interview maupun Focus Group Discussions (FGD). Wawancara dilakukan terhadap responden/ narasumber yang teridentifikasi sebagai tokoh kunci kegiatan tersebut. Adapun FGD dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan dan pembangunan pertanian.
3) Data Penunjang dan Dokumentasi Visual
Untuk melengkapi data-data lain perlu ditunjang dengan dokumentasi visual dan data-data peta.

H. PEMBUATAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
Rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan pekerjaan ini dibuat sesuai dengan bentuk yang telah ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) (RAB Detail terlampir) dan diusulkan pada Dana Alokasi Umum Kota Palu Tahun 2010.

I. PERSONIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Personil yang diusulkan dalam suatu posisi untuk melaksananakan pekerjaan ini, harus mempunyai kapasitas kerja yang cukup, memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan posisi yang diusulkan serta ditunjang pengalaman kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

J. LEMBAGA PENGUSUL
Adapun lembaga yang mengusulkan kegiatan ini adalah Pusat Kajian Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Universitas Tadulako (PKPMK).

K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK.

0 komentar:

Posting Komentar